This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 13 November 2012

BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan krusial. Kali ini, putusan uji materi Undang Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

MK mencabut semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BP Migas lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Saat membaca putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. BP Migas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.

MK menilai, pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan negara mengelola langsung sumber daya migas untuk mendapatkan keuntungan lebih besar lewat mengadakan kebijakan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Peran BP Migas seharusnya mewakili negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.

Mahfud MD memaparkan, fakta BP Migas saat meneken kontrak kerjasama (KKS) telah menghilangkan kebebasan negara untuk membuat regulasi yang bertentangan dengan isi KKS. Dengan demikian, keberadaan BP Migas membatasi negara untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945.

Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi menambahkan, pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya migas. Dalam pengurusan dan pengelolaan sektor hulu migas, pemerintah dapat memberikan konsesi kepada satu atau beberapa badan usaha milik negara (BUMN).

Din Syamsuddin menilai tepat putusan MK ini. Din berharap, pemerintah dan legislator harus segera membuat produk hukum baru dalam pengelolaan migas. Menurut Din, keberadaan BP Migas dalam UU Migas telah merugikan rakyat yang seharusnya bisa lebih sejahtera. "Kami juga akan terus mengkaji dan mengawasi pemerintah dan DPR dalam implementasi putusan MK ini," tandasnya, Selasa (13/11/2012).

Susyanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, putusan MK berdampak besar terhadap keberadaan BP Migas. "Yang jelas, BP Migas sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Sektor hilir bisa kena
Hadi Prasetyo, Kepala Divisi Humas BP Migas menyerahkan semuanya kepada pemerintah dan DPR menyusul putusan MK itu. "Sesuai aturan, BP Migas hanya melaksanakan dan tidak memiliki wewenang lebih jauh," ujarnya.

Boleh dibilang, putusan MK ini membuat regulasi industri migas kembali ke titik nol. Maklum, selain berdampak langsung terhadap keberadaan BP Migas, putusan ini sebenarnya juga berefek terhadap keberadaan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas). Payung hukum pembentukan regulator di bisnis hulu dan hilir migas ini pada dasarnya sama. Hanya saja, para penggugat beleid migas itu tak secara khusus menyoal keberadaan BPH Migas.

Menanggapi potensi tersebut, BPH Migas memilih pasif. "Kalau tidak dibutuhkan lagi, silakan saja pemerintah membubarkan BPH Migas," kata Qoyum Tjandranegara, Anggota Komite BPH Migas. (Arif Wicaksono/Kontan)

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Sumber :

BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol

Editor :

Erlangga Djumena


Ditutup Merah, Wall Street Masih Dibayangi "Fiscal Cliff"


Ditutup Merah, Wall Street Masih Dibayangi "Fiscal Cliff"

Rabu, 14 November 2012 | 08:22 WIB

Ditutup Merah, Wall Street Masih Dibayangi "Fiscal Cliff"

Dibaca:

SHUTTERSTOCK

NEW YORK, KOMPAS.com - Bursa saham Amerika Serikat yang biasa disebut Wall Street, ditutup di zona merah pada perdagangan Rabu (13/11/2012) waktu setempat (Kamis pagi WIB). Pasar masih tertekan oleh kekhawatiran terhadap "fiscal cliff" dan krisis utang Yunani.

Indeks Dow Jones Industrial Average turun 58,90 poin (0,46 persen) ke posisi 12.756,18. Kelompok saham blue chip ini terhindar dari kemelorotan lebih jauh, dengan ditopang oleh saham Home Depot yang melonjak 3,6 persen, setelah ritel ini mengumumkan pendapatannya berhasil melampaui perkiraan.

Sementara indeks S&P 500 berkurang 5,50 poin(0,40 persen) menjadi 1.374,53, serta indeks komposit Nasdaq melemah 20,37 poin (0,70 persen) ditutup pada 2.883,89.

Kekhawatiran terhadap fiscal cliff menekan perdagangan di Wall Street ke dalam pekan terburuknya pasca kemenangan Barrack Obama. Kongres AS terbagi setelah pemilu pekan lalu, dengan Demokrat menguasai Senat dan Partai Republik menguasai DPR, menggarisbawahi tantangan dalam mencapai kompromi untuk menghindari "fiscal cliff" akhir tahun ini dari pemotongan belanja dan kenaikan pajak yang diperkirakan bisa berujung perekonomian kembali ke dalam resesi.

Yunani juga mengkhawatirkan pasar, karena para menteri keuangan zona euro masih berdebat, tentang apakah Athena telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan kreditur internasional untuk memperoleh dana talangan guna mencegah bencana gagal bayar utang negara.

Editor :

Erlangga Djumena


Indonesia Fokus Menuju Nomor 7 Dunia


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus fokus menggarap empat sektor prioritas agar Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2030. Penggeraknya tidak lain adalah energi positif bangsa dan karakter kepemimpinan yang tepat.

”Untuk menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-7 di dunia tahun 2030, yang diperlukan Indonesia adalah energi positif dan lebih fokus,” kata pemimpin PT McKinsey Indonesia Raoul FML Oberman pada acara yang digelar Komite Ekonomi Nasional (KEN), di Jakarta, Selasa (13/11).

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sejumlah menteri bidang perekonomian, beberapa duta besar negara asing, dan para pelaku usaha.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kunci menyatakan, ekonomi Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk tumbuh jauh lebih tinggi. Dengan korupsi yang masih cukup marak dan infrastruktur yang kurang memadai saja, Indonesia sekarang mampu tumbuh 6 persen lebih.

”Masih ada ruang (tumbuh lebih besar). Dengan korupsi yang masih terjadi, kemacetan lalu lintas, infrastruktur kurang memadai, kita tumbuh 6 persen, apalagi jika itu semua dibereskan,” ujar Presiden kemarin.

Fokus yang dimaksud Raoul adalah pada empat sektor, meliputi konsumsi, pertanian dan perikanan, sumber daya alam, serta sumber daya manusia. Indonesia memiliki potensi keunggulan dalam empat sektor itu. Pada saat yang sama, sektor itu memiliki peluang pasar yang besar, yakni dari 0,5 triliun dollar AS tahun ini menjadi 1,8 triliun dollar AS tahun 2030.

43 juta buruh

Berdasarkan studi McKinsey Global Institute (MGI), kelas menengah Indonesia akan tumbuh dari 45 juta orang pada tahun ini menjadi 135 juta orang pada tahun 2030. Artinya, akan ada 90 juta konsumen baru yang membutuhkan pasokan beragam barang dan jasa.

Dalam hal pertanian dan perikanan, menurut Raoul, permintaan akan meroket seiring dengan bertambahnya populasi dunia, sedangkan pasokan terbatas. Transformasi sektor yang selama ini konvensional menjadi lebih modern menjadi krusial.

Berdasarkan proyeksi Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), Indonesia akan memproduksi 197 juta ton padi tahun 2030. Ini dengan asumsi seluruh sistem pertanian berjalan normal. Menghitung kehilangan pada proses sekaligus usaha peningkatan produksi, total produksi padi tahun 2030 diperkirakan 310 juta ton. Kebutuhan domestik akan sebanyak 180 juta ton sehingga terdapat surplus 130 juta ton yang bisa diekspor.

Terkait dengan sumber daya alam, Raoul berpendapat, ketika energi fosil semakin terbatas, kemampuan Indonesia memanfaatkan dan beradaptasi dengan energi alternatif jadi penting. Fokus ke energi panas bumi penting karena Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia.

Sementara untuk sumber daya manusia, Raoul menyatakan, dengan pertumbuhan konservatif 5-6 persen per tahun saja, Indonesia membutuhkan tambahan tenaga kerja sebanyak 43 juta jiwa tahun 2030 dari tahun ini yang berjumlah 109 juta jiwa.

Asas Bhinneka Tunggal Ika, menurut Raoul, adalah energi positif Indonesia. Jika dikombinasikan dengan karakter kepemimpinan yang kuat, langkah untuk fokus menggarap empat sektor prioritas akan mengantarkan Indonesia naik ke urutan ke-7 terbesar dunia tahun 2030.

”Pertanyaannya, kepemimpinan seperti apa. Tentu ini adalah kepemimpinan yang mampu mengintegrasikan swasta dan pemerintah,” kata Raoul.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KEN Chairul Tanjung sependapat bahwa pemerintah harus fokus, salah satunya dalam hal sumber daya manusia. Industri unggulan harus segera ditentukan dan digarap.

Ia juga mengingatkan, peran pemerintah akan surut seiring dengan kemajuan ekonomi bangsa. Peran swasta sebaliknya meningkat. (LAS/PPG/ATO)

Editor :

Erlangga Djumena

Indonesia Fokus Menuju Nomor 7 Dunia

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Syukurlah BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa (13/11/2012).

Menurutnya, selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp 15.367.312.000.

Putusan MK

Seperti diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.


Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar

Bubar, BP Migas Jadi Unit Usaha Kementerian ESDM


BP Migas Bubar

Bubar, BP Migas Jadi Unit Usaha Kementerian ESDM

Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 14 November 2012 | 05:28 WIB

Bubar, BP Migas Jadi Unit Usaha Kementerian ESDM

Dibaca:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, sebagai langkah pasca putusan Mahkamah Konsitusi yang berujung pada pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Peraturan Presiden (Perpres) ini akan mengatur kewenangan dari BP Migas menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM," kata Hatta, seusai Rapat Terbatas, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Menurut Hatta, Perpres ini juga akan mengukuhkan bahwa lembaga BP Migas akan menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di Kementerian ESDM. Perpres ini untuk mengatur kewenangan Menteri ESDM dalam mengelola BP Migas sebagai "anak" barunya.

"Perpres tersebut akan selesai malam ini juga," tambahnya.

Hatta mengungkapkan, Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas ini akan melaksanakan semua fungsi dan kewenangan yang selama ini dijalankan oleh BP Migas. Keputusan untuk membentuk unit usaha ini bertujuan mencegah kevakuman usaha hulu migas. Selain itu, unit usaha ini untuk menjamin semua aktivitas dan kontrak-kontrak tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun, terkait karyawan, pembiayaan dan aset BP Migas akan dialihkan seluruhnya ke unit usaha baru tersebut. Untuk anggarannya, akan diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dana akan diambilkan dari keuangan negara," tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Rapat terbatas ini berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Migas Tak Terganggu
BP Migas Khawatir Produksi Minyak Terganggu
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary